PENGUATAN TATA KELOLA PERUSAHAAN MELALUI SIMPLE BOOKEEPING
Jumaiyah Jumaiyah, Subadriyah Subadriyah
Abstract
Program pengabdian ini dilaksanakan pada Sentra Ukir Mebel “ToiFur” alamat mitra di Desa Ngebong Rt 21 Rw 7 Mantingan Kabupaten Jepara. Kegiatan ini akan dilakukan selama 6 Bulan tahun 2018. Kondisi mitra selama ini tidak melakukan pembukuan dengan baik, belum bisa mencari harga pokok produk, tidak adanya staf bagian akunting untuk menyusun laporan keuangan. Kondisi mitra saat ini belum pernah menyusun laporan keuangan guna mengetahui harga pokok produk, laba rugi neraca perusahaan dan pelaporan perpajakan kepada negara. Berdasarkan diskusi dengan mitra, tim pelaksana akan memberikan solusi berupa Pelatihan dan Pembuatan Aplikasi Laporan Leuangan Sederhana meliputi “harga pokok produksi, laba rugi, laporan perubahan modal, neraca”, dan Pelaporan Pajak Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah: (1) mitra mampu menghitung harga pokok produk (2) mitra mampu membuat laporan keunagan sederhana dan melakukan pendokumentasian bukti transaksi; (3) mitra mampu menghitung, menyusun, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Full Text:
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 107/pmk.011/2013 tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
Buku Panduan Pengabdian Reguler Unisnu Jepara TA. 2017 / 2018